Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021
- Dilihat 409 kali
- Diunduh 180 kali
- Tidak Berlaku
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Bidang Kebencanaan dengan Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara
Kerjasama Dalam Penanggulangan Bencana dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Sumatera Utara
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Kebencanaan Melalui Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian di Bidang Kebencanaan dengan Universitas Dharmawangsa
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Bidang Kebencanaan dengan Yayasan Komunitas Sedekah Jum'at Provinsi Sumatera Utara
Peringatan Dini Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94W
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Mengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara