Menu
Total Kunjungan :
Hari Ini :
Informasi. semua data yang ditampilkan sudah terintegerasi dengan sistem jdih pemprovsu

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023

Berlaku Dilihat 882 kali Diunduh 168 kali
Jenis Dokumen : Peraturan Daerah
Judul : Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 10
Tahun : 2023
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U : Indonesia.Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Penetapan : -
Tanggal Pengundangan : 07 September 2023
Subjek : -
Sumber : -
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Status : Berlaku
Keterangan : Mencabut Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015
Tempat Terbit : Medan
Bidang Hukum : -
Bahasa : Bahasa Indonesia
Penandatanganan : -