Menu
Total Kunjungan :
Hari Ini :
Informasi. semua data yang ditampilkan sudah terintegerasi dengan sistem jdih pemprovsu

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1990

Tidak Berlaku Dilihat 306 kali Diunduh 138 kali
Jenis Dokumen : Peraturan Daerah
Judul : Uang Leges
Nomor : 2
Tahun : 1990
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U : Indonesia.Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Penetapan : -
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 1991
Subjek : -
Sumber : -
Pemrakarsa : Pemprov dan DPRD
Status : Tidak Berlaku
Keterangan :
Tempat Terbit : Medan
Bidang Hukum : -
Bahasa : Bahasa Indonesia
Penandatanganan : -